وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan kalian tidak menghendaki, kecuali jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah berilmu lagi penuh hikmah.
Terjemahan bertahap (1 jeda)
- وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاwa-maa tashaa'uuna illaa an yashaa'a llaahu inna llaaha kaana aliiman hakiimandan kalian tidak menghendaki, kecuali jika Allah menghendaki, sesungguhnya Allah berilmu lagi penuh hikmah
Aplikasi
Batas kehendak manusia dalam kerangka kehendak ilahi: 'kalian tidak menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikehendaki Allah', pengakuan bahwa kebebasan memilih manusia tetap beroperasi dalam kerangka yang lebih besar, keseimbangan antara kehendak bebas dan kedaulatan ilahi.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: sebutan 'Maha Bijaksana' diterjemahkan 'penuh hikmah' (indefinit corpus, tanpa 'Maha'); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).