أَمْ لَكُمْ أَيْمَانٌ عَلَيْنَا بَالِغَةٌ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ۙ إِنَّ لَكُمْ لَمَا تَحْكُمُونَ
Atau, apakah kalian memperoleh sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari Kiamat, bahwa kalian dapat mengambil putusan?
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- أَمْ لَكُمْ أَيْمَانٌ عَلَيْنَا بَالِغَةٌ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِam lakum aymaanun alaynaa baalighatun ilaa yawmi l-qiyaamatiatau, apakah kalian memperoleh sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari Kiamat
- إِنَّ لَكُمْ لَمَا تَحْكُمُونَinna lakum la-maa tahkumuunabahwa kalian dapat mengambil putusan
Aplikasi
Tantangan kedua tentang legitimasi klaim: 'apakah kalian memperoleh (janji-janji yang diperkuat dengan) sumpah dari Kami. bahwa kalian dapat mengambil putusan (sekehendak kalian)?', pertanyaan yang menutup kemungkinan klaim otoritas independen tanpa dasar perjanjian yang jelas dan dapat diverifikasi.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).