فَيَوْمَئِذٍ لَا يُسْأَلُ عَنْ ذَنْبِهِ إِنْسٌ وَلَا جَانٌّ
Maka, pada hari itu, tidak ditanya tentang dosanya seorang manusia pun dan tidak jin,
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- فَيَوْمَئِذٍfa-yawma'idzinmaka, pada hari itu
- لَا يُسْأَلُ عَنْ ذَنْبِهِ إِنْسٌ وَلَا جَانٌّlaa yus'alu an dzanbihi insun wa-laa jaannuntidak ditanya tentang dosanya seorang manusia pun dan tidak jin
Aplikasi
Modus penghakiman berdasarkan bukti kasat mata: 'pada hari itu, tidak ditanya tentang dosanya seorang manusia pun dan tidak pula jin', pengakuan bahwa pada titik tertentu, identitas pendosa sudah nyata tanpa perlu interogasi verbal, konsekuensi hidup meninggalkan tanda yang tak bisa disembunyikan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
(akar s-a-l, dz-n-b, a-n-s, j-n-n): laa yus'alu an dhanbihi ins wa laa jaann diterjemahkan 'tak ditanya tentang dosanya manusia & jin' (akar s-'-l + akar dz-n-b, modus penghakiman: tanda-tanda sudah menyingkap, bukan penafian tanggung jawab; cf. 55:41). footnote dibuang.