ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚ فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ
Yang demikian itu karena kalian benar-benar kufur apabila diseru untuk menyembah Allah semata; dan jika Dia dipersekutukan, kalian percaya. Maka, putusan ada pada Allah Sang Tinggi, Sang Besar.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْdzaalikum bi-annahu idzaa du'iya llaahu wahdahu kafartumyang demikian itu karena kalian benar-benar kufur apabila diseru untuk menyembah Allah semata
- وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُواwa-in yushrak bihi tu'minuudan jika Dia dipersekutukan, kalian percaya
- فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِfa-l-hukmu lillaahi l-aliyyi l-kabiirimaka, putusan ada pada Allah Sang Tinggi, Sang Besar
Aplikasi
Diagnosis tajam tentang inkonsistensi kepercayaan: percaya saat berhala disertakan, menolak saat Allah semata diseru, pembongkaran motif sesungguhnya di balik penolakan tauhid murni.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan).; hakamah = kekang kuda ('a kind of CURB'); hikmah = 'what prevents from IGNORANT behaviour'; hakiim = 'possessing hikmah' DAN 'fa'iil in the sense of MUF'IL' (IAth) = yang mengukuhkan. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).