مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya , sunah Allah yang berlaku pada orang-orang yang telah berlalu sebelumnya. Dan ketetapan Allah adalah ketetapan yang pasti terlaksana,
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُmaa kaana ala n-nabiyyi min harajin fiimaa farada llaahu lahutidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya
- سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُsunnata llaahi fii lladziina khalaw min qablusunah Allah yang berlaku pada orang-orang yang telah berlalu sebelumnya
- وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًاwa-kaana amru llaahi qadaran maqduurandan ketetapan Allah adalah ketetapan yang pasti terlaksana
Aplikasi
Prinsip precedent: 'tidak ada keberatan pada Nabi' atas ketetapan yang berlaku sebagai 'sunah Allah pada nabi-nabi terdahulu', legitimasi tindakan berdasarkan pola yang konsisten sepanjang sejarah kenabian, bukan pengecualian sepihak yang baru diciptakan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
qdr per konvensi; per kelas morfologi corpus; pasangan belum ditelaah dipertahankan sementara. Konvensi qdr: qadiir diterjemahkan 'berkuasa'; qaadir diterjemahkan 'kuasa' (75:40/86:8 terjemahan lain jujur); muqtadir diterjemahkan 'berkuasa penuh'; qadar diterjemahkan kadar/ketentuan/ukuran; Lailatulqadar=nama; cabang ukur-sempit pemakaian diteruskan.