وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah pantas bagi mukmin lelaki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu urusan, ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًاwa-maa kaana li-mu'minin wa-laa mu'minatin idzaa qadaa llaahu wa-rasuuluhu amrandan tidaklah pantas bagi mukmin lelaki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu urusan
- أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْan yakuuna lahumu l-khiyaratu min amrihimada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka
- وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًاwa-man ya'si llaaha wa-rasuulahu fa-qad dalla dalaalan mubiinandan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata
Aplikasi
Prinsip ketaatan mutlak setelah keputusan ditetapkan: 'tidaklah pantas ada pilihan lain' bagi mukmin begitu Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu urusan, konteks langsung mengantar ke kasus konkret ayat berikutnya, menunjukkan prinsip abstrak diikuti penerapan nyata.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
(akar k-w-n, a-m-n, q-d-y, a-l-h, r-s-l, a-m-r, kh-y-r, '-s-y, d-l-l, b-y-n): idhaa qadaa llaah wa rasuuluhu amran diterjemahkan 'apabila Allah & Rasul-Nya menetapkan urusan' (akar q-d-y + akar '-m-r); al-khiyarah diterjemahkan 'pilihan' (akar kh-y-r); ya'si diterjemahkan 'mendurhakai' (akar '-s-y); dalla dalaalan mubiinan diterjemahkan 'sesat dengan kesesatan yang nyata' (akar d-l-l 78 + akar b-y-n). Selaras.