أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَا ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari Kami? Betapa buruk apa yang mereka tetapkan itu!
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَاam hasiba lladziina ya'maluuna s-sayyi'aati an yasbiquunaaataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari Kami
- سَاءَ مَا يَحْكُمُونَsaa'a maa yahkumuunabetapa buruk apa yang mereka tetapkan itu
Aplikasi
Kritik terhadap asumsi keliru: 'orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari azab Kami?', peringatan terhadap kepercayaan yang salah bahwa perbuatan buruk bisa lolos dari konsekuensi tanpa akuntabilitas.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).