وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka, sedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar,
Terjemahan bertahap (4 jeda)
- وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْwa-lladziina yarmuuna azwaajahumdan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka
- وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْwa-lam yakun lahum shuhadaa'u illaa anfusuhumsedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri
- فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِfa-shahaadatu ahadihim arba'u shahaadaatin bi-llaahimaka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah
- إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَinnahu la-mina s-saadiqiinabahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar
Aplikasi
Ketika suami menuduh istri tanpa saksi lain kecuali dirinya sendiri, hukum mengalihkan beban pembuktian ke sumpah yang sangat berat (empat kali atas nama Allah), bukan tuduhan sepihak yang otomatis dipercaya. Konkretnya: dalam perselisihan tanpa bukti material, kesaksian seseorang baru punya bobot jika ia bersedia mempertaruhkannya di bawah konsekuensi paling serius; jangan mudah percaya tuduhan berat yang tidak disertai kesediaan penuduh menanggung risiko sebesar itu.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
(akar r-m-y, z-w-j, k-w-n, sh-h-d, n-f-s, a-h-d, r-b-', a-l-h, s-d-q): yarmuuna azwaajahum diterjemahkan 'menuduh istri-istri mereka' (akar r-m-y + akar z-w-j); shuhadaa'/shahaadaat diterjemahkan 'saksi/kesaksian' (akar sh-h-d); saadiqiin diterjemahkan 'orang-orang yang benar' (akar s-d-q putaran 84). Selaras.