وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik, sampai ia mencapai kedewasaannya. Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya.

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُwa-laa taqrabuu maala l-yatiimi illaa bi-llatii hiya ahsanudan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik
  2. حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُhattaa yablugha ashuddahusampai ia mencapai kedewasaannya
  3. وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًاwa-awfuu bi-l-ahdi inna l-ahda kaana mas'uulandan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya
Aplikasi

Larangan mendekati harta anak yatim disertai pengecualian jelas ('kecuali dengan cara yang terbaik') sampai mencapai usia dewasa, perlindungan aset pihak rentan yang tidak bisa membela diri sendiri, dengan standar pengelolaan tertinggi.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar q-r-b, m-w-l, y-t-m, h-s-n, b-l-gh, sh-d-d, w-f-y, '-h-d, k-w-n, s-a-l): taqrabuu diterjemahkan 'mendekati' (akar q-r-b); awfuu bi-l-'ahd diterjemahkan 'penuhilah janji' (akar w-f-y + akar '-h-d); mas'uul diterjemahkan 'diminta pertanggungjawaban' (akar s-'-l). Sepola 6:152. gloss '(dengan mengembangkannya)' dibuang.