أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا ۚ وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ ۚ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Apakah mereka tidak melihat bahwa Kami mendatangi bumi, Kami menguranginya dari tepi-tepinya? Dan Allah memutuskan, tidak ada yang dapat menolak putusan-Nya, dan Dia cepat perhitungan-Nya.
Terjemahan bertahap (6 jeda)
- أَوَلَمْ يَرَوْاa-wa-lam yarawapakah mereka tidak melihat
- أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَannaa na'tii l-ardabahwa Kami mendatangi bumi
- نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَاnanqusuhaa min atraafihaaKami menguranginya dari tepi-tepinya
- وَاللَّهُ يَحْكُمُwa-llaahu yahkumudan Allah memutuskan
- لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِlaa mu'aqqiba li-hukmihitidak ada yang dapat menolak putusan-Nya
- وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِwa-huwa sarii'u l-hisaabidan Dia cepat perhitungan-Nya
Aplikasi
Gambaran tanah/daerah yang dikurangi 'sedikit demi sedikit dari tepi-tepinya' menunjukkan pola kemunduran yang gradual dan tidak langsung terlihat drastis dari pusatnya, bukan keruntuhan mendadak, melainkan erosi bertahap yang mudah diabaikan. Konkretnya: kemunduran (personal, institusional, atau komunitas) sering dimulai dari pinggiran yang kurang diperhatikan sebelum mencapai pusat, mengabaikan tanda-tanda kecil di 'tepi' karena pusat masih tampak baik-baik saja adalah kelalaian yang ayat ini peringatkan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).