فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ ۚ كَذَٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ
Maka dia mulai dengan karung-karung mereka sebelum karung saudaranya, kemudian dia mengeluarkannya dari karung saudaranya. Demikianlah Kami membuat tipu daya bagi Yusuf , dia tidak dapat menahan saudaranya dalam hukum raja, kecuali Allah menghendaki. Kami angkat derajat siapa yang Kami kehendaki, dan di atas setiap pemilik ilmu ada yang lebih berilmu.
Terjemahan bertahap (20 jeda)
- فَبَدَأَfa-bada'amaka dia mulai
- بِأَوْعِيَتِهِمْbi-aw'iyatihimdengan karung-karung mereka
- قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِqabla wi'aa'i akhiihisebelum karung saudaranya
- ثُمَّtsummakemudian
- اسْتَخْرَجَهَاistakhrajahaadia mengeluarkannya
- مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِmin wi'aa'i akhiihidari karung saudaranya
- كَذَٰلِكَka-dzaalikademikianlah
- كِدْنَاkidnaaKami membuat tipu daya
- لِيُوسُفَli-Yuusufabagi Yusuf
- مَا كَانَmaa kaanadia tidak dapat
- لِيَأْخُذَli-ya'khudzamenahan
- أَخَاهُakhaahusaudaranya
- فِي دِينِ الْمَلِكِfii diini l-malikidalam hukum raja
- إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُillaa an yashaa'a llaahukecuali Allah menghendaki
- نَرْفَعُnarfa'uKami angkat
- دَرَجَاتٍdarajaatinderajat
- مَنْ نَشَاءُman nashaa'usiapa yang Kami kehendaki
- وَفَوْقَwa-fawqadan di atas
- كُلِّ ذِي عِلْمٍkulli dzii ilminsetiap pemilik ilmu
- عَلِيمٌaliimunyang lebih berilmu
Penjelasan pilihan kata
'Kami membuat tipu daya' (kidnaa) memakai akar yang PERSIS SAMA dengan 'tipu daya' (kayd) yang berulang sepanjang kisah ini , dipakai untuk rencana jahat saudara-saudara Yusuf (12:5), godaan istri al-Aziz (12:28, 12:33-34) , kini dipakai untuk rencana Yusuf sendiri, dengan restu ilahi eksplisit. Akar yang sama dipertahankan sengaja, bukan diperhalus jadi kata lain yang lebih netral, karena teks sendiri tidak menghindar dari memakai kata yang sama ini untuk tindakan Yusuf.
'Hukum raja' (diin al-malik) , kata diin di sini diterjemahkan berbeda dari 'pertanggungjawaban' yang dipakai konsisten di 87 ayat lain berakar sama (mis. 12:40). Ini bukan penyimpangan sembarangan: akar diin memang punya facet leksikal lebih sempit , hukum, undang-undang, atau ketetapan tertentu suatu penguasa , berbeda dari makna intinya sebagai sistem pertanggungjawaban menyeluruh. Ayat ini secara spesifik menunjuk hukum pidana Mesir, yang berbeda dari hukum yang baru saja ditetapkan sendiri oleh saudara-saudara Yusuf di 12:75 (perbudakan penuh bagi pencuri) , hukum Mesir, menurut catatan leksikal klasik, tidak menghukum pencurian dengan perbudakan. Perbedaan dua sistem hukum inilah yang membuat 'siasat' (kidnaa) Yusuf diperlukan: dia memakai aturan yang saudara-saudaranya SENDIRI tetapkan (bukan hukum Mesir) untuk bisa menahan Benyamin secara sah di mata mereka.
Tafsiran
Ayat ini menyingkap logika di balik seluruh rencana cawan: hukum Mesir sendiri tidak akan mengizinkan Yusuf menahan Benyamin atas tuduhan pencurian , hukumannya bukan perbudakan. Karena itu Yusuf memakai celah lain: membiarkan saudara-saudaranya sendiri menetapkan hukuman (12:75) sesuai adat mereka sendiri, lalu memakai penetapan itu untuk menahan Benyamin secara sah di mata mereka sendiri, meski bukan sah menurut hukum negeri Mesir. Ayat ini secara terbuka menyebut ini sebagai 'siasat' yang diatur , bukan kebetulan, melainkan rencana yang cermat, dengan restu ilahi eksplisit ('kecuali Allah menghendaki').
Implikasi (1)
- Rencana Yusuf di sini bergantung pada memanfaatkan perbedaan sistem hukum , sesuatu yang teks sendiri secara terbuka sebut dengan kata yang sama persis dipakai untuk perbuatan jahat saudara-saudaranya (12:5) dan godaan istri al-Aziz (12:28, 12:33-34) , 'tipu daya' (kayd/kidnaa). Bahwa kata bermuatan negatif ini dipakai lagi di sini, kini untuk tindakan Yusuf sendiri dengan restu ilahi eksplisit, adalah salah satu titik paling menantang untuk didamaikan secara sederhana , pembaca yang jujur perlu mengakui ketegangan ini, bukan menghaluskannya.