يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang berihram. Siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, dendanya ialah hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuhnya, diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu yang dibawa ke Kakbah, atau tebusan berupa makanan orang-orang miskin, atau setara dengan itu dalam bentuk puasa, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan siapa yang mengulanginya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah digdaya, memiliki pembalasan.
Terjemahan bertahap (5 jeda)
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌyaa ayyuhaa lladziina aamanuu laa taqtuluu s-sayda wa-antum hurumunwahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang berihram
- وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِwa-man qatalahu minkum muta'ammidan fa-jazaa'un mitslu maa qatala mina n-na'ami yahkumu bihi dzawaa adlin minkum hadyan baaligha l-ka'bati aw kaffaaratun ta'aamu masaakiina aw adlu dzaalika siyaaman li-yadzuuqa wabaala amrihisiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, dendanya ialah hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuhnya, diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu yang dibawa ke Kakbah, atau tebusan berupa makanan orang-orang miskin, atau setara dengan itu dalam bentuk puasa, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya
- عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَafaa llaahu ammaa salafaAllah telah memaafkan apa yang telah lalu
- وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُwa-man aada fa-yantaqimu llaahu minhudan siapa yang mengulanginya, niscaya Allah akan menyiksanya
- وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍwallaahu aziizun dzuu ntiqaamindan Allah digdaya, memiliki pembalasan
Aplikasi
Sistem denda yang terperinci, penggantian setara, ditentukan oleh dua orang adil, atau alternatif puasa/sedekah, menunjukkan bahwa pelanggaran punya konsekuensi proporsional dan dapat diperbaiki, bukan hukuman sewenang-wenang tanpa jalan keluar. Konkretnya: ketika melakukan kesalahan yang merugikan, sistem tanggung jawab yang sehat menyediakan jalan konkret untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang ditimbulkan, sekaligus mengingatkan bahwa mengulangi pelanggaran yang sama setelah dimaafkan sebelumnya adalah soal yang jauh lebih serius daripada pelanggaran pertama.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: “kamu” diterjemahkan “kalian”; “buruan,223)” diterjemahkan “buruan”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “(hewan kurban)” DIBUANG; “(dibawa) sampai” diterjemahkan “dibawa”; “Ka‘bah224)” diterjemahkan “Kakbah,”; (+9 perubahan lain sejenis). -f-w: 31/31 selaras; afuwwun ghafuur = komplementer hapus+tutup, bukan pengulangan. Corpus ayat ini: «EafaA, tanpa-al». ⟶ dipertahankan sbg serapan + (akar k-'-b, ROOT:kEb, berbeda dari *makkah*/*bakkah*/*'arafaat* yang root=None)., *hadyan * ('kurban yang ka'bah'); bersama 5:97 inilah kemunculan kata ini di Qur'an.