وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Dan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِwa-l-yahkum ahlu l-injiili bimaa anzala llaahu fiihidan hendaklah pengikut Injil memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya
  2. وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَwa-man lam yahkum bimaa anzala llaahu fa-ulaa'ika humu l-faasiquunadan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik
Aplikasi

Perintah agar 'pengikut Injil memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya' menuntut komunitas Kristiani hidup konsisten dengan kitab suci mereka sendiri, bukan standar eksternal yang dipaksakan dari luar. Konkretnya: prinsip ini berlaku universal, setiap orang yang mengklaim berpegang pada suatu kitab atau ajaran dituntut konsisten mempraktikkannya, bukan sekadar menyimpannya sebagai simbol identitas tanpa memengaruhi keputusan hidup sehari-hari.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:5712:4012:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).