وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya. Maka, siapa yang melepaskan hak kisasnya, maka itu penebus dosa baginya. Dan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌwa-katabnaa alayhim fiihaa anna n-nafsa bi-n-nafsi wa-l-ayna bi-l-ayni wa-l-anfa bi-l-anfi wa-l-udzuna bi-l-udzuni wa-s-sinna bi-s-sinni wa-l-juruuha qisaasundan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya
- فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُfa-man tasaddaqa bihi fa-huwa kaffaaratun lahumaka siapa yang melepaskan hak kisasnya, maka itu penebus dosa baginya
- وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَwa-man lam yahkum bimaa anzala llaahu fa-ulaa'ika humu zh-zhaalimuunadan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim
Aplikasi
Ketentuan kisas ('nyawa dibalas nyawa') diimbangi langsung dengan opsi melepaskan hak balas yang dijadikan penebus dosa bagi yang melepaskannya, hukum yang tegas tetap membuka ruang bagi belas kasih sebagai pilihan mulia, bukan kewajiban. Konkretnya: menuntut hak penuh atas ketidakadilan yang dialami adalah sah, tetapi memilih memaafkan atau melepaskan tuntutan itu secara sukarela punya nilai moral tersendiri yang diakui secara eksplisit, bukan tanda kelemahan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).