وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah lampau; sesungguhnya itu perbuatan keji dan dibenci, serta seburuk-buruk jalan.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَwa-laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum mina n-nisaa'i illaa maa qad salafadan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah lampau
  2. إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًاinnahu kaana faahishatan wa-maqtan wa-saa'a sabiilansesungguhnya itu perbuatan keji dan dibenci, serta seburuk-buruk jalan
Aplikasi

Larangan menikahi mantan istri ayah (praktik jahiliyah) disebut dengan tiga kata penguat sekaligus: 'keji', 'dibenci', dan 'seburuk-buruk jalan', penolakan tegas terhadap eksploitasi struktur keluarga demi kepentingan pribadi. Konkretnya: batas-batas kekerabatan yang jelas melindungi struktur keluarga dari eksploitasi kekuasaan/posisi, menghormati batas ini bukan formalitas, melainkan perlindungan terhadap penyalahgunaan hubungan keluarga.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar n-k-h, a-b-w, n-s-w, s-l-f, k-w-n, f-h-sh, m-q-t, s-w-a, s-b-l): nakaha diterjemahkan 'menikahi'; faahishah wa-maqtan diterjemahkan 'keji dan dibenci'; saa'a sabiilan diterjemahkan 'seburuk-buruk jalan'. gloss '(oleh Allah)' dibuang.