فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah tentang perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kalian bertobat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِfa-in lam taf'aluu fa-dzanuu bi-harbin mina llaahi wa-rasuulihimaka jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah tentang perang dari Allah dan Rasul-Nya
  2. وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَwa-in tubtum fa-lakum ru'uusu amwaalikum laa tazhlimuuna wa-laa tuzhlamuunadan jika kalian bertobat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi
Aplikasi

Konsekuensi tegas ('perang dari Allah dan Rasul-Nya') bagi yang menolak meninggalkan riba menunjukkan keseriusan pelanggaran ini, namun ditutup dengan opsi adil: pokok harta tetap hak, sekadar bunga berlebih yang ditolak. Konkretnya: menuntut keadilan ekonomi tidak berarti menolak hak dasar sepenuhnya (di sini: pokok modal tetap dihormati), reformasi sistem yang eksploitatif idealnya membedakan antara hak dasar yang sah dan keuntungan berlebih yang eksploitatif.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

terjemahan lain: “…akan terjadi perang (dahsyat)… kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” Perubahan terjemahan ini: “kamu” diterjemahkan “kalian”; gloss “(dahsyat)” DIBUANG; gloss “(merugikan)/(dirugikan)” dibuang, zh-l-m sudah punya terjemahan tetap 'zalim'. 'Laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun' (tidak berbuat zalim, tidak pula dizalimi), kalimat penutup ini menegaskan prinsip TIMBAL BALIK/keadilan sbg alasan larangan riba, terlepas dari perdebatan cakupan (lih. entri 2:275): baik pemberi maupun penerima pinjaman sama-sama dilindungi dari kezaliman. fa-'dhanuu bi-harbin = 'ketahuilah (akan ada) perang' (adhina = diberi tahu/izin); ru'uusu amwaalikum = 'pokok harta kalian' (ra's = kepala/pokok, modal tanpa tambahan). laa tazhlimuuna wa-laa tuzhlamuun (akar zh-l-m): aktif & pasif berdampingan, 'tidak menzalimi dan tidak dizalimi' .