Ayat 2:236

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada dosa bagi kalian jika kalian menceraikan perempuan yang belum kalian sentuh, atau belum kalian tentukan mahar bagi mereka. Dan berilah mereka mutah, bagi yang berkecukupan sesuai kemampuannya, dan bagi yang sempit sesuai kemampuannya, sebagai pemberian dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik.

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًlaa junaaha 'alaykum in thallaqtumu n-nisaa'a maa lam tamassuuhunna aw tafridhuu lahunna fariidhatantidak ada dosa bagi kalian jika kalian menceraikan perempuan yang belum kalian sentuh, atau belum kalian tentukan mahar bagi mereka
  2. وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِwa-matti'uuhunna 'alaa l-muusi'i qadaruhu wa-'alaa l-muqtiri qadaruhu mataa'an bi-l-ma'ruufidan berilah mereka mutah, bagi yang berkecukupan sesuai kemampuannya, dan bagi yang sempit sesuai kemampuannya, sebagai pemberian dengan cara yang patut
  3. حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَhaqqan 'alaa l-muhsiniinasebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik

Terjemahan per kata (25 kata)

  1. لَاlaatidak ada
  2. جُنَاحَjunaahadosa
  3. عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
  4. إِنْinjika
  5. طَلَّقْتُمُthallaqtumukalian menceraikan
  6. النِّسَاءَn-nisaa'aperempuan-perempuan
  7. مَاmaaselama
  8. لَمْlamtidak
  9. تَمَسُّوهُنَّtamassuuhunnakalian menyentuh mereka
  10. أَوْawatau
  11. تَفْرِضُواtafridhuukalian menentukan
  12. لَهُنَّlahunnabagi mereka
  13. فَرِيضَةًfariidhatanketetapan
  14. وَمَتِّعُوهُنَّwa-matti'uuhunnadan berilah mereka mut'ah
  15. عَلَى'alaaatas
  16. الْمُوسِعِl-muusi'iorang yang lapang rezekinya
  17. قَدَرُهُqadaruhuukurannya
  18. وَعَلَىwa-'alaadan atas
  19. الْمُقْتِرِl-muqtiriorang yang sempit rezekinya
  20. قَدَرُهُqadaruhuukurannya
  21. مَتَاعًاmataa'ankesenangan
  22. بِالْمَعْرُوفِbi-l-ma'ruufidengan cara yang baik
  23. حَقًّاhaqqansebagai kewajiban
  24. عَلَى'alaaatas
  25. الْمُحْسِنِينَl-muhsiniinaorang-orang yang berbuat kebaikan

Inti bacaan

Kewajiban memberi mut'ah (pemberian) bahkan pada perceraian sebelum pernikahan sempurna, disesuaikan kemampuan ('yang kaya sesuai kemampuannya, yang miskin sesuai kemampuannya'), keadilan proporsional, bukan standar tunggal yang kaku. Konkretnya: kewajiban memberi kompensasi/tanggung jawab tetap ada bahkan dalam situasi yang tidak ideal (perpisahan dini), namun disesuaikan kemampuan riil, bukan standar seragam yang mengabaikan kondisi ekonomi berbeda.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini dibuka (لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ, laa junaaha 'alaykum in thallaqtumu n-nisaa'a) "tidak ada dosa atas kalian jika kalian menceraikan istri-istri", memakai lagi (طَلَّقْتُمُ, thallaqtumu) yang sudah dicatat 6 kali di mushaf sejak 2:227. Syaratnya, (مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ, maa lam tamassuuhunna) "selama kalian belum menyentuh mereka", satu-satunya kemunculan rangkaian persis ini, meski kata (تَمَسُّوهُنَّ, tamassuuhunna) sendiri muncul lagi di 2:237 sesudah ini dan di 33:49. (أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً, aw tafridhuu lahunna faridhatan) "atau menetapkan bagi mereka suatu ketetapan", akar yang sama dengan (فَرَضَ, faradha) di 2:197. (فَرِيضَةً, faridhatan) sendiri muncul 5 kali di 3 surah: di sini, 2:237, 4:11, 4:24, dan 9:60, dan di 4:24 ia dipakai persis untuk mahar juga, (فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً, fa-aatuuhunna ujuurahunna faridhatan) "maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu ketetapan".

(وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ, wa-matti'uuhunna 'alaa l-muusi'i qadaruhu wa-'alaa l-muqtiri qadaruhu mataa'an bi-l-ma'ruufi) "dan berilah mereka mut'ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang sempit menurut kesempitannya, dengan cara yang patut". (الْمُوسِعِ, al-muusi'i) "yang mampu" dan (الْمُقْتِرِ, al-muqtiri) "yang sempit" satu-satunya kemunculan kedua kata ini di seluruh mushaf, berdiri berpasangan sebagai dua ujung kemampuan ekonomi.

Penutupnya, (حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ, haqqan 'alaa l-muhsiniina) "sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik". Rangkaian (حَقًّا عَلَى, haqqan 'alaa) muncul 3 kali, semuanya di surah ini: di sini, 2:180, dan 2:241, tapi hanya di sini ia diikuti (الْمُحْسِنِينَ, al-muhsiniina) "orang-orang yang berbuat baik"; dua tempat lain memakai (الْمُتَّقِينَ, al-muttaqiina) "orang-orang yang bertakwa", (حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ, haqqan 'alaa l-muttaqiina). Ayat ini satu-satunya yang mengikat kewajiban ini pada kebaikan, bukan pada ketakwaan. Kata (مَتِّعُوهُنَّ, matti'uuhunna) dan (مَتَاعًا, mataa'an) berakar sama, yaitu akar yang berarti kesenangan yang dipakai sementara, yang juga melahirkan (مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا, mataa'u l-hayaati d-dunyaa) "kesenangan kehidupan dunia" di 5 ayat, termasuk 3:14, sebutan bagi kesenangan yang fana. Di sini akarnya dipakai bukan untuk kesenangan yang berlalu tanpa bekas, melainkan untuk sebuah pemberian nyata yang menyertai perpisahan, penanda bahwa perpisahan tidak harus berarti seseorang pergi dengan tangan kosong.

Tafsiran

Ayat ini melengkapi ketentuan tentang perceraian dengan keadaan yang belum dibahas, perceraian sebelum pernikahan itu disempurnakan. Dua syarat yang disebut, belum disentuh dan belum ditetapkan maharnya, menandai bahwa keadaan ini berbeda dari perceraian yang dibahas ayat-ayat sebelumnya, dan karena itu membutuhkan ketentuannya sendiri.

Kewajiban memberi mut'ah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, bukan ditetapkan sebagai angka tunggal yang sama bagi semua orang. Dua kata yang menandai kemampuan berbeda ini hanya muncul di sini, dan keduanya berpasangan menutup seluruh rentang kemampuan ekonomi, dari yang paling luas sampai yang paling sempit, tanpa meninggalkan celah di antara keduanya.

Penutup ayat ini mengikat kewajiban pada kebaikan, berbeda dari dua ayat lain di surah yang sama yang mengikat kewajiban serupa pada ketakwaan. Perbedaan kata ini menempatkan pemberian mut'ah bukan sebagai kewajiban hukum yang dituntut dari siapa saja, melainkan sebagai sesuatu yang secara alami mengalir dari kebiasaan berbuat baik.

Kata yang menandai mahar sebagai ketetapan muncul lagi di 2:237 dan di 4:11, 4:24, dan 9:60, salah satunya, 4:24, persis untuk perkara yang sama, mahar yang wajib diberikan. Kesamaan istilah ini menghubungkan ketentuan tentang perceraian sebelum mahar ditetapkan dengan ketentuan tentang mahar itu sendiri di tempat lain, membentuk satu jaringan istilah yang konsisten dipakai mushaf ini untuk seluruh perkara pernikahan.

Renungan dan Hikmah

  • Ayat ini menyisipkan sebuah keadaan yang belum dibahas ayat-ayat sebelumnya, perceraian sebelum pernikahan disempurnakan. Mushaf ini tidak berhenti pada satu skenario umum lalu membiarkan keadaan lain menebak sendiri aturannya; ia menyisipkan ketentuan baru tepat di titik yang berbeda dari yang sudah dibahas, menunjukkan kepedulian pada rincian yang mudah terlewat. Kepedulian pada rincian sekecil ini menandakan bahwa mushaf tidak puas dengan aturan umum yang meninggalkan celah pada kasus-kasus khusus.
  • Ayat ini tidak menetapkan angka tunggal untuk mut'ah yang harus diberikan; ia menyandarkannya pada kemampuan masing-masing orang. Dua kata yang menandai kemampuan luas dan sempit hanya muncul di sini, seolah dirancang khusus untuk menutup seluruh rentang kemungkinan ekonomi. Sebuah kewajiban yang disesuaikan kemampuan berbeda dari kewajiban yang dipukul rata; yang pertama tetap menuntut sesuatu dari semua orang tanpa membebani siapa pun melampaui yang sanggup ia berikan.
  • Dua ayat lain di surah ini mengikat kewajiban serupa pada ketakwaan; ayat ini satu-satunya yang mengikatnya pada kebaikan. Perbedaan kata ini bukan kebetulan tata bahasa; ia menempatkan pemberian mut'ah sebagai sesuatu yang lahir dari kebiasaan berbuat baik, bukan semata kewajiban yang dijalankan karena takut pada akibat mengabaikannya. Seseorang bisa saja takwa tanpa selalu berbuat baik dalam perincian kecil; ayat ini menuntut yang kedua secara khusus.
  • Ayat ini membahas keadaan yang tampak seperti celah hukum, pernikahan yang berakhir sebelum maharnya ditetapkan, sebuah keadaan yang bisa saja dibiarkan tanpa aturan karena dianggap belum benar-benar mengikat. Ayat ini tidak membiarkannya kosong; ia tetap menuntut sesuatu diberikan, meski tidak ada angka pasti yang sudah disepakati sebelumnya. Ketiadaan kesepakatan awal tidak menghapus kewajiban memberi sama sekali. Sesuatu yang belum sempat disepakati tetap dianggap layak mendapat perhatian, bukan diabaikan karena belum resmi.
  • Frasa dengan cara yang patut muncul lagi di ayat ini, sebuah frasa yang sudah berulang kali dijumpai sepanjang rangkaian ayat-ayat tentang keluarga. Pengulangan ini menegaskan bahwa standar kepatutan bukan rincian teknis yang berlaku pada satu keadaan saja, melainkan prinsip yang menyertai hampir setiap ketentuan dalam rangkaian ini, dari perceraian, penyusuan, sampai pemberian mut'ah.
  • Ayat ini menutup rangkaian panjang tentang perceraian dan keluarga dengan menyebut kebaikan, bukan dengan ancaman atau rincian hukum tambahan. Pilihan itu memberi warna pada keseluruhan rangkaian yang telah dilalui; segala ketentuan rinci tentang penantian, penyusuan, dan perpisahan pada akhirnya bermuara pada satu ajakan sederhana, menjadi orang yang berbuat baik, bahkan pada saat sebuah hubungan berakhir sebelum sempat benar-benar dimulai.

Ayat 2:237

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka separuh dari apa yang telah kalian tentukan, kecuali jika mereka membebaskannya, atau yang di tangannya ada akad nikah membebaskannya. Dan pembebasan kalian lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian. Sesungguhnya Allah melihat apa yang kalian kerjakan.

Terjemahan bertahap (4 jeda)

  1. وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِwa-in thallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna wa-qad faradhtum lahunna fariidhatan fa-nishfu maa faradhtum illaa an ya'fuuna aw ya'fuwa lladzii bi-yadihi 'uqdatu n-nikaahidan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka separuh dari apa yang telah kalian tentukan
  2. وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰwa-an ta'fuu aqrabu li-t-taqwaakecuali jika mereka membebaskannya, atau yang di tangannya ada akad nikah membebaskannya
  3. وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْwa-laa tansawu l-fadhla baynakumdan pembebasan kalian lebih dekat kepada takwa; dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian
  4. إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌinna llaaha bi-maa ta'maluuna bashiirunsesungguhnya Allah melihat apa yang kalian kerjakan

Terjemahan per kata (35 kata)

  1. وَإِنْwa-indan jika
  2. طَلَّقْتُمُوهُنَّthallaqtumuuhunnakalian menceraikan mereka
  3. مِنْmindari
  4. قَبْلِqablisebelum
  5. أَنْanbahwa
  6. تَمَسُّوهُنَّtamassuuhunnakalian menyentuh mereka
  7. وَقَدْwa-qadpadahal sungguh
  8. فَرَضْتُمْfaradhtumkalian tentukan
  9. لَهُنَّlahunnabagi mereka
  10. فَرِيضَةًfariidhatanketetapan
  11. فَنِصْفُfa-nishfumaka seperdua
  12. مَاmaaapa yang
  13. فَرَضْتُمْfaradhtumkalian tentukan
  14. إِلَّاillaakecuali
  15. أَنْanbahwa
  16. يَعْفُونَya'fuunamemaafkan
  17. أَوْawatau
  18. يَعْفُوَya'fuwamemaafkan
  19. الَّذِيlladziiyang
  20. بِيَدِهِbi-yadihidi tangan-Nya
  21. عُقْدَةُ'uqdatusimpul
  22. النِّكَاحِn-nikaahinikah
  23. وَأَنْwa-andan untuk
  24. تَعْفُواta'fuukalian memaafkan
  25. أَقْرَبُaqrabulebih dekat
  26. لِلتَّقْوَىٰli-t-taqwaakepada ketakwaan
  27. وَلَاwa-laadan janganlah
  28. تَنْسَوُاtansawukalian melupakan
  29. الْفَضْلَl-fadhlakarunia
  30. بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
  31. إِنَّinnasesungguhnya
  32. اللَّهَllaahaAllah
  33. بِمَاbi-maapada apa yang
  34. تَعْمَلُونَta'maluunakalian kerjakan
  35. بَصِيرٌbashiirunmelihat

Inti bacaan

Anjuran memaafkan setengah mahar 'lebih dekat pada ketakwaan', hukum memberi hak penuh, tapi spiritualitas mendorong kemurahan hati melampaui hak minimum. Konkretnya: memiliki hak penuh atas sesuatu (kompensasi, klaim, tuntutan) tidak berarti harus selalu dituntut habis, kemurahan hati melampaui hak minimal adalah tanda kedewasaan spiritual yang lebih tinggi.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini dibuka (وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ, wa-in thallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna) "dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka", rangkaian yang hampir sama persis dengan pembuka 33:49, (إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ, idzaa nakahtumu l-mu'minaati tsumma thallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna) "apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin lalu menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka". Kedua ayat membicarakan perceraian sebelum sentuhan, tapi 33:49 melanjutkan dengan meniadakan idah dan menyuruh memberi mut'ah serta melepas dengan cara yang baik, (فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا, fa-matti'uuhunna wa-sarrihuuhunna saraahan jamiilan), sementara ayat ini melanjutkan ke arah berbeda, mahar yang sudah ditetapkan.

(وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً, wa-qad faradhtum lahunna faridhatan) "dan sungguh kalian telah menetapkan bagi mereka suatu ketetapan". (فَرِيضَةً, faridhatan) muncul 5 kali di 3 surah: di sini, 2:236, 4:11, 4:24, dan 9:60. Ayat ini berpasangan langsung dengan 2:236 sebelumnya, keduanya membahas perceraian sebelum sentuhan, tapi 2:236 untuk keadaan mahar belum ditetapkan, ayat ini untuk keadaan mahar sudah ditetapkan, dua cabang dari satu persoalan yang sama.

(فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ, fa-nishfu maa faradhtum) "maka separuh dari apa yang telah kalian tetapkan", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. (إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ, illaa an ya'fuuna) "kecuali jika mereka (para perempuan) memaafkan", satu-satunya kemunculan bentuk ini, (أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ, aw ya'fuwa lladzii bi-yadihi 'uqdatu n-nikaahi) "atau yang di tangannya ada ikatan nikah itu memaafkan", satu-satunya kemunculan (عُقْدَةُ النِّكَاحِ, 'uqdatu n-nikaahi) di seluruh mushaf. Ayat ini tidak menyebut secara langsung siapa yang dimaksud "yang di tangannya ada ikatan nikah"; teksnya berhenti pada frasa itu sendiri.

Akar yang sama, yang berarti memaafkan dan menghapus bekasnya, dipakai di 2:178 untuk memaafkan qishash, (فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ, fa-man 'ufiya lahu min akhiihi syay'un) "maka siapa yang dimaafkan oleh saudaranya", akar yang menandai pelepasan hak dalam dua keadaan yang jauh berbeda, nyawa dan mahar.

(وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ, wa-an ta'fuu aqrabu li-t-taqwaa) "dan bahwa kalian memaafkan lebih dekat kepada takwa". (أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ, aqrabu li-t-taqwaa) muncul juga di 5:8, tapi di sana menggambarkan sikap adil, (اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ, i'diluu huwa aqrabu li-t-taqwaa) "berlaku adillah, itu lebih dekat kepada takwa"; rumus superlatif yang sama dipakai untuk dua sikap berbeda, memaafkan dan berlaku adil.

(وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ, wa-laa tansawu l-fadhla baynakum) "dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. Penutupnya, (إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ, inna llaaha bimaa ta'maluuna bashiirun) "sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan", rangkaian (بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ, bimaa ta'maluuna bashiirun) yang muncul 12 kali di 9 surah, termasuk persis sama di 2:233 sebelumnya, dan dengan awalan berbeda (وَاللَّهُ, wa-llaahu) "dan Allah" alih-alih (إِنَّ اللَّهَ, inna llaaha) di 2:110, 2:265, dan 3:156.

Tafsiran

Ayat ini melanjutkan pasangannya di 2:236 dengan cabang berbeda dari persoalan yang sama, perceraian sebelum sentuhan. Ketika mahar belum ditetapkan, kewajibannya mut'ah menurut kemampuan; ketika mahar sudah ditetapkan, kewajibannya separuh dari jumlah yang sudah disepakati. Dua ayat berdampingan ini menunjukkan bahwa mushaf memilah keadaan berdasarkan rincian yang sudah terjadi, bukan menyamaratakan seluruh perceraian sebelum sentuhan dalam satu aturan tunggal.

Pengecualian dari separuh mahar itu terbuka dari dua arah, pihak perempuan bisa memaafkan haknya, atau pihak yang disebut "yang di tangannya ada ikatan nikah" bisa memaafkan. Ayat ini tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang dimaksud frasa kedua itu; ia berhenti pada penyebutan posisi, bukan identitas pastinya. Keterbukaan pengecualian dari dua arah ini menempatkan pemaafan sebagai pilihan yang bisa muncul dari lebih dari satu pihak, bukan hak yang hanya bisa dilepaskan sepihak.

Akar kata yang sama untuk memaafkan dipakai di ayat lain bagi pelepasan hak menuntut qishash atas pembunuhan, sebuah keadaan yang jauh lebih berat daripada mahar. Kesamaan akar ini menghubungkan dua situasi yang jaraknya sangat jauh, nyawa dan harta, dengan satu kosakata yang sama untuk tindakan melepaskan hak yang sah dimiliki.

Rumus "lebih dekat kepada takwa" dipakai di sini untuk memaafkan, dan di ayat lain untuk berlaku adil. Dua sikap yang berbeda arah, satu melepaskan hak, satu menegakkan hak, sama-sama digambarkan dengan rumus kedekatan pada takwa yang identik. Kedekatan pada takwa dengan begitu bukan ditentukan oleh melepas atau menuntut, melainkan oleh kesungguhan menjalankan yang benar dalam masing-masing keadaan.

Ayat ini ditutup dengan ajakan tidak melupakan keutamaan di antara sesama, sebuah penutup yang mengangkat persoalan pembagian mahar menjadi persoalan yang lebih luas, bagaimana orang memperlakukan satu sama lain sesudah sebuah hubungan berakhir.

Renungan dan Hikmah

  • Ayat ini berpasangan dengan ayat sebelumnya, keduanya membahas perceraian sebelum sentuhan, tapi dari dua keadaan mahar yang berbeda, belum ditetapkan dan sudah ditetapkan. Mushaf tidak menyamaratakan seluruh perceraian sebelum sentuhan dalam satu aturan; ia memilah berdasarkan rincian yang sudah terjadi sebelumnya. Pembaca yang mengira satu aturan berlaku rata untuk semua keadaan serupa keliru membaca; kedua ayat ini justru menunjukkan sebaliknya, kepedulian pada perbedaan kecil yang mengubah kewajiban yang berlaku.
  • Pengecualian dari kewajiban separuh mahar bisa datang dari pihak perempuan atau dari pihak yang disebut memegang ikatan nikah, tanpa ayat ini menjelaskan lebih jauh siapa persisnya pihak kedua itu. Keterbukaan dari dua arah ini menempatkan pemaafan sebagai kemungkinan yang bisa muncul dari lebih dari satu sisi, bukan hak yang tertutup rapat hanya bisa dilepaskan oleh satu pihak saja. Ayat ini memilih berhenti pada penyebutan posisi, yang di tangannya ada ikatan nikah, bukan menuntaskan identitasnya; ruang yang dibiarkan terbuka ini sendiri sebuah rincian yang layak diperhatikan pembaca, bukan celah yang perlu buru-buru ditutup dengan tafsiran dari luar teks.
  • Kata yang dipakai untuk memaafkan separuh mahar di sini adalah akar kata yang sama dipakai di ayat lain untuk memaafkan hak menuntut qishash atas pembunuhan. Satu kosakata menjangkau dua keadaan yang jaraknya sangat jauh dalam berat perkaranya, harta dan nyawa. Kesamaan ini mengingatkan bahwa tindakan melepaskan hak yang sah dimiliki, betapapun kecil atau besar hak itu, digambarkan mushaf dengan bahasa yang sama. Satu akar kata yang menjangkau ujung teringan dan ujung terberat dari hak yang bisa dilepaskan seseorang menunjukkan bahwa yang ditekankan bukan besar-kecilnya hak, melainkan tindakan melepaskannya itu sendiri.
  • Rumus lebih dekat kepada takwa dipakai di sini untuk mendorong memaafkan, sementara di ayat lain rumus yang sama persis dipakai untuk mendorong berlaku adil, sebuah sikap yang justru menegakkan hak, bukan melepaskannya. Ayat ini menunjukkan bahwa takwa tidak selalu berarti mengalah, dan tidak selalu berarti menuntut; kedekatan padanya diukur dari kesungguhan menjalankan yang benar sesuai keadaan yang dihadapi, bukan dari satu arah sikap yang tetap.
  • Ayat yang membahas rincian pembagian separuh mahar ini ditutup bukan dengan penegasan hak, melainkan dengan ajakan tidak melupakan keutamaan di antara sesama. Penutup ini mengangkat sebuah persoalan yang tampak teknis, pembagian harta sesudah perceraian, menjadi persoalan yang lebih luas, bagaimana orang memperlakukan satu sama lain ketika sebuah hubungan berakhir dan tak ada lagi ikatan yang memaksa kebaikan itu diberikan.
  • Ayat ini ditutup dengan pernyataan bahwa Allah Maha Melihat apa yang dikerjakan, rangkaian kata yang sama persis menutup ayat sebelumnya yang membahas penyusuan. Dua persoalan yang sama-sama berpotensi diselesaikan diam-diam di ranah privat, pembagian mahar dan pengasuhan anak, ditutup dengan pengingat yang sama, bahwa keduanya tetap berada dalam pengawasan, betapapun kecil kemungkinan orang lain mengetahuinya.